Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kita adalah bangsa Indonesia yang
tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Definisi “bangsa”
dan “negara” memiliki perbedaan. Bangsa adalah suatu masyarakat dalam
suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya.
Bangsa juga merupakan persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan setiap
anggota persekutuan hidup tersebut merasa memiliki kesatuan ras,
bahasa, agama, dan adat istiadat.
Berdasarkan pengertian tersebut bangsa memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Sekelompok manusia yang memiliki rasa kebersamaan.
- Memiliki wilayah tertentu, tetapi tidak memiliki pemerintah sendiri.
- Ada kehendak bersama untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
- Keanggotaan orangnya bersifat kebangsaan atau nasionalitas.
- Tidak dapat ditentukan secara pasti waktu kelahirannya, misalnya bangsa Indonesia tidak diketahui secara pasti kapan mulai ada bangsa Indonesia.
- Dapat terjadi karena kesamaan identitas budaya, agama, dan bahasa sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya. Bangsa yang mempunyai identitas sama seperti ini adalah bangsa yang homogen (sama).
Negara adalah bentuk organisasi dari
masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur
hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan-tujuan dari
kehidupan bersama.
Beberapa pengertian negara antara lain:a. Beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
b. Suatu daerah teritorial yang bersama-sama diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya dalam ketaatan pada perundang-undangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
Dari beberapa pendapat tentang pengertian negara di atas, maka secara teoritis negara memiliki unsur sebagai berikut.
- Unsur Konstitutif
- Wilayah (darat, udara, dan perairan),
- Rakyat atau masyarakat, serta
- Pemerintah yang berdaulat.
- Unsur Deklaratif
Unsur deklaratif merupakan unsur yang
bersifat pernyataan dan melengkapi unsur konstitutif yaitu pengakuan
dari negara lain secara de jure ataupun de facto. Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, de facto adalah pengakuan terhadap suatu
pemerintahan yang secara nyata menjalankan kekuasaan efektif pada suatu
negara atau wilayah atau sesuai fakta, sedangkan de jure adalah pengakuan
terhadap suatu pemerintahan secara hukum, ditandai dengan adanya
pertukaran wakil diplomatik di antara kedua negara.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia
menyatakan kemerdekaannya. Unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal 18
Agustus 1945. Pengakuan pertama diberikan oleh Mesir, yaitu pada tanggal
10 Juni 1947. Berturut-turut kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui
oleh Lebanon, Arab Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma. Pengakuan de facto
diberikan Belanda kepada Republik Indonesia atas wilayah Jawa, Madura
dan Sumatra dalam Perundingan Linggarjati tahun 1947. Sedangkan
pengakuan de jure diberikan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
Secara umum, suatu negara dikatakan
terbentuk dengan terpenuhinya unsur-unsur negara, yaitu adanya
pemerintahan yang berdaulat, bangsa, dan wilayah terpenuhi. Selain
unsur-unsur negara, adapula unsur-unsur tambahan lain sebagai syarat
terbentuknya dan diakuinya suatu negara oleh bangsa dan negara lain.
Selain unsur-unsur tersebut, setiap
negara yang terbentuk memiliki cita-cita dan tujuan untuk diwujudkan
sehingga dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Seperti halnya negara
kita, Indonesia.
Cita-cita bangsa Indonesia terdapat di dalam pembukaan UUD 1945 alinea kedua yang berbunyi “Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Cita-cita luhur yang ingin diwujudkan oleh bangsa ini adalah mewujudkan negara Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.
Sedangkan pada alinea keempat pembukaan UUD 1945, berisikan tujuan nasional bangsa Indonesia. Tujuan itu diantaranya:
a. Melidungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesiab. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Penyusunan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia ini tidak lepas dari pada penjabaran sila-sila Pancasila.
- Ketuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia,
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Melaksanakan penertiban –> fungsi negara sebagai penertiban, yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan di dalam masyarakat, sehingga masyarakat tetap stabil.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat –> fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru. Pemerintah Indonesia menerapkan fungsi ini ke dalam bentuk Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun)
- Pertahanan –> fungsi ini untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk menjaga kondisi keamanan, negara memfasilitasi angkatan perangnya dengan peralatan yang lengkap beserta peralatan pertahanannya.
- Menegakkan keadilan — > fungsi ini diharapkan dapat menciptakan supremasi hukum.
negara yang sesuai dengan kondisi di negara Indonesia adalah:
a. keamanan ekstern,
b. ketertiban intern,
c. keadilan,
d. kesejahteraan umum, dan
e. kebebasan.
Sumber:
Sulhan, Najib. 2008. Mari belajar pendidikan kewarganegaraan : untuk SD/MI kelas V. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Sapto Darmono, Ikhwal dan Sudarsih. 2008. Pendidikan kewarganegaraan 5 : untuk SD/MI kelas V. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
http://id.shvoong.com/humanities/philosophy/2172254-filsafat-pancasila/
http://rachmat-didi.blogspot.com/2010/04/fungsi-dan-tujuan-nkri.html
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/unsur-unsur-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar