Upaya Pertahanan NKRI
Setiap rakyat Indonesia mempunyai
kewajiban dan tanggung jawab untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Sebagai generasi penerus bangsa, kita juga harus
turut serta dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan NKRI. UUD 1945
Pasal 30 Ayat (1) dan (2) mengatur hal ini. Pada pasal tersebut
dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan
keamanan rakayat dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia sebagai
kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Isi pasal tersebut
juga menunjukkan bahwa patisipasi warga negara sangat penting untuk
menjaga keutuhan negara dan berlangsungnya pemerintahan.
Keikutsertaan rakyat dalam usaha membela
negara demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
dilakukan melalui bela negara secara fisik dan nonfisik.
Secara Fisik
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha bela
negara dapat dilakukan dengan cara bergabung dalam:
- Anggota TNI
- Jajaran Kepolisian RI (Polri)
- Pelatihan dasar kemiliteran, seperti Rakyat Terlatih (Ratih), pertahanan rakyat semesta (Permesta), dan lain-lain.
Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun
2002, keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara nonfisik dapat
dilakukan melalui berbagai bentuk, misalnya:
- Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara dengan cara menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain.
- Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian tulus dalam membangun masyarakat.
- Berperan serta dalam memajukan bangsa dan negara dengan karya nyata.
- Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selain bela negara secara fisik maupun
non fisik, rakyat dapat berpartisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI mulai
dari keluarga masing-masing kemudian di lingkungan sekolah bagi
anak-anak dan lingkungan masyarakat.
Adapun kegiatan yang dapat dilakukan di lingkungan sekolah antara lain :- Melaksanakan 6K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, dan kerindangan) di lingkungan sekolah masing-masing.
- Berperan aktif dalam kegiatan UKS, PMR, pramuka, OSIS, olahraga, dan kesenian.
- Aktif belajar, mematuhi tata tertib, hormat kepada bapak/ibu guru, kepala sekolah, dan semua karyawan di sekolah.
- Mempunyai kepedulian sosial, misalnya memberi sumbangan bila ada bencana alam, membantu kegiatan donor darah PMI, dan sebagainya.
- Kerja bakti dan gotong royong membersihkan lingkungan dan sarana prasarana hidup milik umum.
- Saling menghormati dan bekerja sama.
- Toleransi antarumat beragama dan penganut kepercayaan.
- Ikut ronda malam bagi yang sudah dewasa sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Rela berkorban untuk kepentingan bersama bagi bangsa dan negara.
Ada satu hal lagi yang tidak boleh kita
lupakan dalam rangka upaya pertahanan NKRI adalah kita harus memahami
dan mengamalkan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang terdapat pada pita
yang digenggam oleh burung Garuda Pancasila. Semboyan Bhinneka Tunggal
Ika adalah kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Kata
“bhinneka” berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, kata “tunggal”
berarti satu, kata “ika” berarti itu. Secara harfiah Bhinneka Tunggal
Ika diterjemahkan “Beraneka Satu Itu”, yang bermakna meskipun
berbeda-beda tetapi pada hakikatnya tetap adalah satu kesatuan, bahwa di
antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini
digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya,
bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
Sulhan, Najib. 2008. Mari belajar pendidikan kewarganegaraan : untuk SD/MI kelas V. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Sapto Darmono, Ikhwal dan Sudarsih. 2008. Pendidikan kewarganegaraan 5 : untuk SD/MI kelas V. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar